Syarat-syarat Partai Politik Dapat Ikuti Pemilihan Umum

Partai politik di Indonesia

Pada awal tahun 2024 nanti, masyarakat Indonesia akan memilih calon presiden beserta wakil, kemudian memilih partai dan juga calon legislatif yang akan maju ke Gedung DPR untuk periode lima tahun mendatang. Partai politik di Indonesia sebagai pengusung bakal calon presiden dan wakil presiden sudah mulai gencar menginformasikan mengenai kandidat yang akan maju pada pemilu mendatang.

Selain mengkampanyekan calon-calon petinggi yang mereka usung, partai politik juga bersiap mendaftarkan diri mereka untuk menjadi bagian dari pemilihan umum 2024 ini. Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu telah dimulai pada 1 Agustus 2022 lalu.

Partai politik disini berperan sebagai wadah untuk merekrut dan menampung kemudian menyiapkan para calon anggota legislatif hingga calon presiden untuk siap maju pada ajang pemilihan umum. Partai politik juga berperan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap politik dan dapat menciptakan iklim yang kondusif dalam proses pemilu, sehingga tetap terjaga persatuan Indonesia.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Melansir dari laman website bawaslu.go.id, merilis tahapan dan jadwal pemilu 2024, sebagai berikut:

  1. Pada 29-31 Juli 2022 Pengumuman pendaftaran parpol
  2. Pada 1-14 Agustus 2022 Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol
  3. Pada 2 Agustus-11 September 2022 verifikasi administrasi
  4. Pada 14 September 2022 Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  5. Pada 15 September-28 September Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol
  6. Pada 29 September-12 Oktober 2022 Verifikasi administrasi perbaikan
  7. Pada 14 Oktober 2022 Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu
  8. Pada 15 Oktober-4 November 2022 Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan
  9. Pada 9 November 2022 Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu
  10. Pada 10-23 November 2022 Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada
  11. Pada 24 November-7 Desember 2022 Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol
  12. Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu
  13. Pada 14 Desember 2022 Pengumuman parpol peserta pemilu pada

Persyaratan untuk partai politik ikut Pemilu

Untuk partai politik dapat melenggang ke Pemilu, persyaratannya telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai berikut:

Pasal 172

Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik.

Pasal 173

(1) Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU

(2) Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

  1. Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; 
  2. Memiliki kepengurusan di 75%, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; 
  3. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; 
  4. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; 
  5. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; 
  6. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; 
  7. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; 
  8. Menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Nah, itu tadi beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi partai politik agar dapat mengikuti pemilihan umum. Selain persyaratan tadi, ada lagi 1 hal yang juga penting untuk dimiliki oleh parpol peserta pemilu, yakni memiliki program atau menerapkan politik berintegritas dan antikorupsi.

Maka dari itu, yuk, kunjungi situs ACLC KPK untuk mendapatkan informasi mengenai antikorupsi dan memastikan pemilu berjalan tanpa kecurangan-kecurangan.

You May Also Like

About the Author: admin