Mungkin Anda masih bingung apa perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Jaminan hari tua (JHT) merupakan salah satu manfaat jaminan dari program BPU BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan, jaminan pensiun adalah program perlindungan bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total.
Apa Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun?
Program JHT maupun JP adalah program jaminan dari BPJS Kesehatan. Meski begitu, keduanya memiliki perbedaaan. Berikut ini adalah pembahasan tentang apa saja perbedaan antara jaminan hari tua dengan jaminan pensiun, yaitu:
1. Pengertian JHT dan JP
JHT atau jaminan hari tua adalah program BPU BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan kepada para pesertanya berupa uang tunai. Uang tersebut diterima ketika peserta telah memasuki usia minimal 56 tahun.
Selain itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga akan mencairkan dana ketika peserta mengalami cacat total tetap maupun meninggal dunia. Uang tunai tersebut merupakan akumulasi dari semua iuran yang sudah Anda bayarkan ditambah hasil pengembangannya.
Sedangkan, jaminan pensiun (JP) merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tetap mempertahankan derajat hidup yang layak ketika peserta penghasilannya berkurang atau bahkan hilang. Hilang atau berkurangnya penghasilan tersebut dikarenakan pensiun maupun peserta yang mengalami cacat total secara tetap.
Uang yang Anda peroleh dari JP ini berupa uang tunai dan dibayarkan setiap bulan. Bisa juga Anda memperolehnya sekaligus ketika peserta telah pensiun, cacat total, maupun meninggal dunia.
2. Cara Mendapatkan Dana dari JHT dan JP
Perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun juga terlihat dengan persyaratan Anda ketika ingin mendapatkan dana tersebut. Untuk JHT, Anda akan memperoleh uang tunai ketika peserta mengalami kondisi sebagai berikut.
- Usia sudah mencapai 56 tahun.
- Berhenti bekerja karena pengunduran diri maupun sudah tak aktif bekerja di mana pun.
- Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Meninggalkan wilayah Indonesia selamanya.
- Mengalami cacat total maupun meninggal dunia.
Sementara itu, syarat mengklaim dana jaminan pensiun di antaranya yaitu:
- Peserta sudah memasuki usia 58 tahun.
- Mengalami cacat total maupun meninggal dunia.
- Sudah tidak bekerja.
Selanjutnya seperti yang dijelaskan, Anda akan mendapatkan dana secara sekaligus untuk JHT. Sementara pada JP, Anda memperoleh uang setiap bulan. Meskipun, Anda juga bisa mengurusnya terlebih dahulu agar mendapatkan uang tunai secara sekaligus.
3. Besaran Jumlah Iuran JHT dan JP
Perbedaan selanjutnya antara jaminan hari tua dan pensiun juga bisa Anda perhatikan berdasarkan jumlah iurannya. Untuk JHT, persentase iurannya yaitu 5,7% dengan pembagian sebesar 3,7% menjadi tanggungan perusahaan lalu 2% menjadi tanggungan karyawan.
Sementara pada jaminan pensiun, persentase iurannya sebesar 3%. Angka tersebut pembagiannya 2% dibayarkan perusahaan serta 1% menjadi tanggungan karyawan.
Makin Paham Tentang Perbedaan JHT dan JP?
Sekian pembahasan seputar apa perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Keduanya termasuk program BPJS Ketenagakerjaan, namun memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda.
Sebelum Anda memutuskan untuk bergabung dalam kedua program tersebut, sebaiknya pahami terlebih dahulu tentang perbedaan antara JHT dan JP. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui program yang sekiranya paling cocok untuk kebutuhan Anda di masa mendatang.